Dilaporkan ke KPK, Jokowi Diminta Pecat Yasonna

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Cahyo Edi

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dilaporkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Sebab, Yasonna diduga merintangi proses hukum atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan, yakni Harun Masiku.

Jokowi Inaugurates Gumbasa Dam with Total of IDR 1.25 Trillion

Berikut fakta Yasonna diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seperti dikutip dari VIVAnews pada Kamis, 23 Januari 2020.

Yasonna diduga langgar UU Tipikor

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

Anggota Koamisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana mengatakan Yasonna diduga telah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan Harun, tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Hari ini kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkum HAM, atas dugaan halangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, dalam konteks kasus suap PAW anggota DPR RI tersangka Harun Masiku," kata Peneliti ICW, Kurnia.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Bukti yang dibawa

Kurnia mengatakan, koalisi membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna, salah satunya berupa rekaman CCTV terkait kedatangan Harun ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020.

"Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Tidak masuk akal alasan Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujarnya.

Menurut dia, sebenarnya sederhana saja mereka tinggal mengecek rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta apakah temuan petunjuk salah satu majalah nasional itu benar atau tidak.

"Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang dua minggu kita pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," katanya.

Alasan laporkan Yasonna

Kurnia menjelaskan alasan melaporkan Yasonna, yang merupakan kader dari PDI Perjuangan ke KPK. Menurut dia, ada kejanggalan keterangan yang disampaikan Yasonna terkait keberadaan Harun sebelumnya.

"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna," ujarnya.

Menurut dia, Yasonna mengatakan bahwa Harun telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali. Tapi ternyata, ada data bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Tapi, tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkum HAM. Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia menilai ada kejanggalan ketika KPK melakukan proses penyidikan bahwa Yasonna dan jajaran menyampaikan kalau Harun terbang ke Singapura.

"Karena ini sudah masuk penyidikan per tanggal 9 Januari kemarin, harusnya tidak jadi hambatan bagi KPK untuk menindak Yasonna dengan Pasal 21 tersebut," kata Kurnia.

Pecat  Yasonna

Kurnia mengkritisi kehadiran Yasonna, karena hadir dalam konferensi pers PDI Perjuangan beberapa waktu lalu. Padahal, Yasonna saat ini menjadi Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

"Kami kritisi apa urgensi dia (Yasonna) datang (ke konferensi pers PDIP)," kata Kurnia.

Tentu, Kurnia tidak mau tahu kehadiran Yasonna itu entah meresmikan atau terlibat langsung di Tim Advokasi PDI Perjuangan. Sebab, ini konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang bepergian ke luar negeri.

"Itu adalah otoritas Kemenkumham. Kental sekali nuansa konflik kepentingan dalam perkara ini," ujarnya.

Untuk itu, Kurnia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegur Yasonna sebagai Menteri Hukum dan HAM.

"Karena ini sudah timbulkan perdebatan di masyarakat dan dia berkata bohong ke publik, enggak tau Harun tapi faktanya Harun sudah di Indonesia. Makanya, ini harus jadi pegangan utama Presiden Joko Widodo untuk menegur dan memecat yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga:

Sah Jadi WNI, Syekh Ali Jaber: I Love You Indonesia

Cerita Sinta Nuriyah soal Radikalisme di Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya