Jokowi Sindir Yasona Laoly Soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Cahyo Edi

VIVA – Presiden Joko Widodo, bereaksi cukup keras terkait dengan persoalan salah informasi dari jajarannya menyangkut keberadaan caon legislatif PDIP Harun Masiku. Harun menjadi salah satu tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Tim Cook Puts Investment to Build Apple Developer Academy in Indonesia

Setelah ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Harun tidak diketahui keberadaannya. Bahkan dari pihak Kemenkumham dan Menkumham Yasonna H Laoly menyebut, Harun berada di luar negeri dan belum kembali. Tapi justru, dari berbagai bukti, ia sudah ada di Indonesia.

"Saya hanya pesan, titip kepada semua menteri semua pejabat kalau membuat statement itu hati-hati. Terutama yang berkaitan dengan angka-angka, terutama yang berkaitan dengan data, terutama yang berkaitan dengan informasi. Hati-hati," kata Presiden Jokowi, saat disinggung mengenai pernyataan Menkumham Yasonna tersebut, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Government to Form Special Task Force for Handling Online Gambling

Setiap data yang dipegang oleh menteri, menurut Jokowi tidak bisa serta merta langsung disampaikan ke publik. Harus dicek lagi kepastiannya, apakah itu akurat atau tidak.

"Jangan sampai informasi dari bawah langsung diterima tanpa kroscek terlebih dulu," katanya.

KPU Yakin MK Tolak Amicus Curiae yang Diajukan Megawati karena Tak Ada dalam UU Pemilu

Jangan salah komunikasi

Perbedaan pernyataan antara Keimigrasian Kemenkumham dan Menkumham Yasonna, dengan bukti-bukti soal keberadaan Harun Masiku di Indonesia, membuat KPK kesulitan untuk melacak keberadaannya. Jokowi tidak memahami, apakah persoalan itu hanya karena ada salah komunikasi semata.

"Tapi yang jelas untuk semuanya harus hati-hati dalam membuat pernyataan. Apalagi yang berkaitan dengan hukum, hati-hati," katanya.

Keberadaan Harun Masiki jadi perhatian. Meski sudah ditetapkan tersangka, kader PDIP itu tak juga diketahui keberadaannya. Ia pun ditetapkan sebagai buronan.

KPK lebih percaya Kemenkumham

Peristiwa OTT KPK terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya terjadi pada Rabu, 8 Januari 2020.  

Sehari kemudian, KPK menetapkan Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu yang juga eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka.

Kasus mereka terkait dugaan kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Namun, pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyatakan Harun Masiku pergi ke Singapura tanggal 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Harun disebut belum kembali ke Indonesia.

Pernyataan Ditjen Imigrasi ini diperkuat Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari. Saat itu, Yasonna yang juga politikus PDIP, menyebut Harun masih berada di Singapura.

Pemberitaan media nasional menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Pemberitaan tersebut dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan keberadaan Harun.

Selama rentang itu, KPK mengklaim mempercayai pernyataan jajaran Imigrasi dan Kemenkumham yang menyebut Harun berada di Singapura. Namun, pada hari ini, Rabu, 22 Januari 2020, Ditjen Imigrasi mengaku Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie beralasan akan mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya