Soal Vape Haram, Kemenkes: Terbukti Berbahaya Tapi Belum Dilarang

Cukai Cairan Rokok Elektronik atau Liquid Vape.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Beberapa waktu lalu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat 24 Januari 2020 di Yogyakarta.

Dedie Rachim Kabarkan Idul Fitri Tingkat Kota Bogor Digelar Bersamaan 10 April

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan.

Muhammadiyah menilai rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap, sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

6 Perguruan Pencak Silat Indonesia Tersebar di Dunia, Ada Muhammadiyah

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan sebelumnya pernah menyebut bahwa rokok elektrik atau vape sudah terbukti lebih berbahaya dibanding rokok konvensional. Namun sayangnya belum ada regulasi yang jelas soal itu.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan hingga saat ini upaya pengendalian rokok elektronik ini masih belum jelas. 

Menteri Muhadjir: Idul Fitri Tahun Ini Hampir Bisa Dipastikan Jatuh pada 10 April

"Belum ada larangan diperjualbelikan dan larangan promosi terhadap rokok elektrik dan kewenangan pelarangan rokok elektronik bukan di Kementerian Kesehatan. Ini terkait perdagangan, peredaran, periklanan, cukai, kemudian baru pada dampak kesehatan, itu kan rangkaian kita memang di sini, di dampak kesehatan," kata Cut beberapa waktu lalu.

Cut kembali menegaskan, upaya yang diberikan Kemenkes hanya pada dampak kesehatannya saja. Sementara untuk peredarannya sendiri perlu pihak untuk mengatur perizinan. Lalu, apa upaya Kemenkes terkait pelarangan konsumsi vape ini?

"Nah kalau ditanya apa upaya Kementerian Kesehatan melarang atau tidak terkait dengan dampak konsumsi ini sudah jelas undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009  pasal 116 bunyinya kami meminta kawasan tanpa rokok," tutur dia. 

Menurut Cut Putri Arianie, pelarangan tersebut semestinya juga diberlakukan pada sektor perdagangan, Kominfo dan sektor terkait lainnya. Sementara itu, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Sumarjati Arjoso, juga sepakat soal bahaya vape. Menurutnya rokok elektrik ini mengandung bahan kimia yang mudah terhirup paru-paru dan berbahaya bagi tubuh.

"Karena pada cairannya sering dicampur bahan kimia, yang memicu asma, merusak paru dan jantung, serta penyebab kanker. Jika digunakan pada usia lebih muda dapat dapat menghambat perkembangan otak," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya