Bangun Villa di Bali, Princes Arab Kena Tipu Setengah Triliun

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA –  Putri Arab, Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan warga negara Indonesia inisial EMC alias Evie, dan EAH alias Eka sekitar US$36 juta atau sekitar Rp512 miliar.

Dituduh Lakukan Penipuan Senilai Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Gak Terima

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Princes Lolwah bulan Mei 2019. Menurut dia, kuasa hukum Princes Lolwah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

10 Negara dengan Jumlah Penipuan Terbanyak, Indonesia?

"Korban mengalami kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun rupiah," kata Sambo di Jakarta pada Selasa, 28 Januari 2020.

Sambo menjelaskan duduk perkaranya, dimana korban Princes Lolwah telah mengirimkan uang sebesar US$36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Dugaan Kasus Penipuan

"Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," ungkap Sambo.

Namun, kata Sambo, pembangunan villa belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujarnya.

Kemudian, Sambo mengatakan tanah dan villa tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Selain itu, Sambo menambahkan pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar US$500 ribu kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya