Kerja Sama Diputus Sepihak, WWF Indonesia Hormati Keputusan KLHK

WWF Indonesia
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia menyayangkan pemutusan kerja sama sepihak yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies

Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia Kuntoro Mangkusubroto mengatakan bahwa perjanjian kerja sama dengan KLHK baru akan selesai pada 2023, namun Kementeriannya mengakhirinya. 

“Kami sangat menyayangkan keputusan sepihak KLHK ini, apalagi tidak ada ruang komunikasi dan konsultasi langsung untuk melakukan muyawarah untuk mencapai mufakat seperti tercantum pada perjanjian kerja sama antar kedua lembaga,” kata Kuntoro saat memberikan keterangan mengenai diputusnya hubungan kerja sama antara KLHK dengan Yayasan WWF Indonesia di Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. . 

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Ia menyebut  salinan keputusan itu baru diterima pihaknya pada 23 Januari 2020. Ia menyatakan sampai dengan saat ini belum mengetahui alasan diputusnya hubungan kerja tersebut.

“Memang banyak pertanyaan kepada kami, mengapa mendadak diputus hubungan ini. Keputusan sepihak ini merugikan reputasi WWF yang telah lebih dari 50 tahun berkiprah mendukung upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Kuntoro

Kementerian LHK Ungkap Pentingnya Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen

Ia menyebutkan, pihaknya sudah berupaya mengadakan komunikasi dengan Menteri KLHK Siti Nurbaya, tapi tidak juga mendapatkan hasil hingga saat ini. 

“Kami sudah mencoba meminta bertemu dengan bu Menteri maupun pihak terkait, tapi tidak juga ada hasilnya. Ya sudah kalau memang sudah diputuskan kami akan ikuti aturannya,” ujar Kuntoro. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakhiri kerja samanya dengan  Yayasan WWF Indonesia. Keputusan itu termuat dalam surat keterangan menteri nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 yang diterbitkan pada 10 Januari 2020.

Kendati begitu, Yayasan WWF Indonesia menghormati keputusan tersebut dan akan melaksanakan keputusan penagkhiran PKS dengan menyegerakan proses serah terima program kerja yang terdampak pengakhiran PKS kepada KLHK, baik di tingkat nasional maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan tetap berkomitmen mendukung prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Ketua Badan Pengurus Alexander Rusli. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya