Aspri Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 M

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Des
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menerima suap sekitar Rp11,5 miliar

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet mengatakan bahwa mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy yang memberikan suap tersebut.

"Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11,5 niliar," kata dia saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.  

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Lebih lanjut dia mengatakan, suap itu diberikan kepada Ulum dan Imam supaya mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018. Adapun proposal bantuan dana hibah diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Dana hibah rencananya dipakai untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018. Namun ternyata tak cuma didakwa menerima suap Rp11,5 miliar, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 miliar.

Viral Imam Masjid di Turki Ajak Main Anak-anak di Masjid, Warganet: di Indo Mah Boro-boro

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah total Rp8.648.435.682," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan.

Dia membeberkan, gratifikasi tersebut diterima secara bertahap. Pertama, senilai Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, lalu Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019.

Di samping itu, uang sebesar Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015 hingga 2016, yang bersumber dari anggaran Satlak Prima.

Selain itu, uang Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017 yang juga bersumber dari anggaran Satlak Prima. Ada juga uang Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018, Supriyono,  yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora periode 2014-2019 yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ujar Ronald.

Atas perbuatannya, Ulum dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya