Kasus Waskita,Dirut Astra International Isuzu Tak Penuhi Panggilan KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA –Direktur Utama PT Astra International Isuzu, Prijono Sugiarto mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.

7 Proyek Waskita di IKN Siap Rampung Semester I-2024, Termasuk Tol dan Gedung Sekretariat Presiden

Kehadiran Prijono adalah untuk melengkapi berkas dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. 

"Yang bersangkutan (Prijono Sugiarto) tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Selasa 4 Februari 2020, dilansir dari VIVAnews.

Waskita Karya Janji Rampungkan 7 Proyek di IKN Pada Semester I-1024, Ini Rinciannya

Ali memastikan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Prijono. Namun, Ali mengaku belum tahu secara pasti kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

"Akan dijadwalkan ulang (pemeriksaan Prijono)," kata Ali Fikri.

Garap Proyek Penugasan Pemerintah, Restrukturisasi Waskita dan Wika Dipastikan Terus Berjalan

Pekerjaan fiktif

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar. 

Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya