KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Ini Faktanya

Ilustrasi tahanan KPK saat diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis malam 6 Februari 2020.  Amril Mukminin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. 

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Periksa Dua Ajudan Abdul Gani Kasuba

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Amril Mukminin ditahan di Rutan KPK. Amril Mukminin bakal mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. 

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali dilansir dari VIVAnews.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dugaan suap proyek jalan

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Pengalung Bendera Merah Putih ke Seekor Anjing Minta Maaf di Apel Kebangsaan

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Proyek jalan Duri-Sei Pakning ini merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis 2012 dengan nilai Rp537,33 miliar.

Proyek sempat dibatalkan

Proyek ini sempat dimenangkan PT CGA, namun dibatalkan Dinas PU lantaran PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut. 

Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima Rp 2,5 Miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning. Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. 

Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak. Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari pihak PT CGA.

Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning. Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya