- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Seorang pelaku pembuat dokumen palsu, inisial AS (44) ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Diduga, AS membuat dokumen palsu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang beroperasi lintas provinsi.
Berikut fakta penangkapan AS oleh aparat Polda Jawa Timur, seperti yang dilansir VIVAnews, Senin, 17 Februari 2020.
Buat dokumen palsu untuk pilkada
Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah yakni desa dan kelurahan seperti surat-surat Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan KTP elektronik.
"Keterangan domisili, yang mana ini digunakan di antaranya untuk kepentingan pilkada dan pilkades," kata Luki.
Menurut dia, pelaku sudah tujuh bulan menjalankan aksinya ini. Dalam menjalani bisnis haramnya, AS bermodal mesin pencetak atau printer, stempel pasu dan lainnya.
"Kualitasnya lumayan mirip alat printer, dokumen (palsu), semuanya kita sita," ujarnya.
Lintas provinsi
Luki mengatakan pelaku membuat dokumen palsu sesuai pesanan, dan orderan itu bukan cuma dari Jawa Timur saja tapi juga dari provinsi lain.
"Yang sudah pesan ada dari Lampung, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur), Jawa Barat, dan Maluku," ujar dia.
Menurut dia, pelaku mematok harga sekitar Rp2 juta dan itu paket lengkap. Dari harga itu, AS mendapatkan keuntungan yang cuukup besar. Bahkan, bulan ini saja bisa mengantongi Rp1 miliar.
"Kita masih akan kembangkan ke pemesannya," ujarnya.
Sementara, pelaku AS mengaku buat dokumen palsu berdasarkan pesanan.
"Yang saya buat surat perekaman, akta kelahiran, surat domisili, dan kartu keluarga," tuturnya.