Fakta Pembuat Dokumen Palsu untuk Pilkada

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Seorang pelaku pembuat dokumen palsu, inisial AS (44) ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Diduga, AS membuat dokumen palsu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang beroperasi lintas provinsi.

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Berikut fakta penangkapan AS oleh aparat Polda Jawa Timur, seperti yang dilansir VIVAnews, Senin, 17 Februari 2020.

Buat dokumen palsu untuk pilkada

Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2020 di Beberapa Wilayah

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan pelaku memalsukan dokumen dari level tingkat bawah yakni desa dan kelurahan seperti surat-surat Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan KTP elektronik.

"Keterangan domisili, yang mana ini digunakan di antaranya untuk kepentingan pilkada dan pilkades," kata Luki.

Pilgub Kalsel Diulang, Denny: Kalau Menang, Rakyat Ingin Pemimpin Baru

Menurut dia, pelaku sudah tujuh bulan menjalankan aksinya ini. Dalam menjalani bisnis haramnya, AS bermodal mesin pencetak atau printer, stempel pasu dan lainnya.

"Kualitasnya lumayan mirip alat printer, dokumen (palsu), semuanya kita sita," ujarnya.

Lintas provinsi

Luki mengatakan pelaku membuat dokumen palsu sesuai pesanan, dan orderan itu bukan cuma dari Jawa Timur saja tapi juga dari provinsi lain.

"Yang sudah pesan ada dari Lampung, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur), Jawa Barat, dan Maluku," ujar dia.

Menurut dia, pelaku mematok harga sekitar Rp2 juta dan itu paket lengkap. Dari harga itu, AS mendapatkan keuntungan yang cuukup besar. Bahkan, bulan ini saja bisa mengantongi Rp1 miliar.

"Kita masih akan kembangkan ke pemesannya," ujarnya.

Sementara, pelaku AS mengaku buat dokumen palsu berdasarkan pesanan.

"Yang saya buat surat perekaman, akta kelahiran, surat domisili, dan kartu keluarga," tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya