Dua Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Negara US$2,716 Miliar

Kantor BP Migas Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono didakwa Jaksa merugikan negara senilai US$2,716 miliar. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.  

"Bahwa terdakwa I Raden Priyono bersama-sama terdakwa II Djoko Harsono melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama secara melawan hukum," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Jaksa Bima, perbuatan melawan hukum tersebut yakni dengan melakukan penunjukan langsung terhadap PT TPPI penjual kondesat bagian negara tanpa lelang terbatas, dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum.

Penunjukan tersebut juga dilakukan tanpa syarat khusus sebagaimana dalam Keputusan Kepala BPMIGAS No KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sehingga, tekan Bima, tidak pernah dilakukan kajian dan analisa, sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tak melalui lelang terbatas, 

“(Juga) PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tak serahkan jaminan berupa Open Credit atau Irrevocable LC," kata Jaksa Bima. 

Jaksa Bima menambahkan, melawan hukum lainnya, yakni menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak, dan tanpa jaminan pembayaran. Hal tersebut bertentangan Pasal 100 PP Nomor 35 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 35 tahun 2004 tersebut.

Jaksa Bima menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI menjadi produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina.

Pihak Honggo malah mengolahnya menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.

Dengan demikian, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina, melainkan dijual ke pihak lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya