Jadikan Nurhadi Buronan, Modus Baru KPK Bebaskan Tersangka Korupsi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, meski sudah mengetahui lokasi keberadaan buronan kasus gratifikasi pengurusan perkara MA itu.  Padahal Haris sudah melaporkan bahwa Nurhadi saat ini tinggal di salah satu apartemen mewah di Jakarta. 

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

"Padahal alamat apartemennya sudah ada di KPK. Para penyidik sudah tahu. Buat apa muter-muter suruh saya lapor lagi," kata Haris Azhar saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 Februari 2020.

Haris curiga ada modus baru yang dilakukan oknum lembaga antirasuah dengan sengaja memasukkan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

“Jadi, sengaja dibuat DPO. Lalu praperadilan, terus diputus bebas. Buat saya aneh, kenapa tiba-tiba DPO? Wong KPK belum pernah cari, belum pernah geledah, cuma mengandalkan pemanggilan saja, NHD (Nurhadi) tidak hadir lalu dinyatakan DPO. Ke depannya KPK saja kayak gini. Sangat disayangkan. Receh banget," kata Haris. 

Haris memastikan KPK sudah tahu lokasi tersebut. Namun anehnya penyidik lembaga antirasuah tak berani menangkap Nurhadi sebab disebut dilindungi sekelompok penjaga.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Saya cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya di apartemen. Apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik. Lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa itu," kata mantan Ketua Badan Pekerja KontraS tersebut.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, merespons baik inisiatif Haris Azhar dengan menginformasikan keberadaan Nurhadi. Namun Ali belum bisa mengonfirmasi kebenaran isu Nurhadi berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta, dan juga ada penjagaan ketat.

“Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian Tersangka NH (Nurhadi) dan menantunya (RH), serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat,” kata Ali Fikri, Selasa kemarin. 

Diketahui KPK memasukkan tiga nama dalam DPO atas kasus suap, dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya berkali-kali tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya