Deretan Nama Buronan Korupsi yang KPK Tak Berani Tangkap

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Dalam waktu kurang lebih dua bulan atau sejak Januari hingga Februari 2020, sudah ada empat tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Keempatnya yakni politikus PDIP Harun Masiku, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Harun Masiku yakni tersangka suap pengurusan pergantian antar waktu Anggota DPR RI dari PDIP, sementara tiga orang lainnya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.  

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Dikonfirmasi mengenai itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, tak mau ambil pusing. Dia merasa tak khawatir bila Indeks Persepsi Korupsi (IPK) merosot karena hal tersebut. 

Alex hanya memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan hukum dan serius dalam mencari keempat buronan tersebut.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

"Yang jelas KPK sudah mengeluarkan surat DPO, artinya kami serius untuk mencari orang itu. Kami sudah minta bantuan kepolisian, tentu itu penyidik di KPK sendiri Direktorat Monitor, tim dari KPK juga akan turun," kata AlexAnder di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2020.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024