Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS, Ternyata Hoax

Video Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS Ternyata Hoax
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Beredar video yang menyebutkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh pekerja honorer, PPPK, dan pegawai non-PNS pada Februari 2020. Video tersebut viral dan memberi harapan kepada para pegawai non-PNS akan peluang diangkat menjadi PNS. 

Amanda Manopo Murka! Gosip Hoaks Tersebar Luas, Keluarga Sampai Tahu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) angkat bicara terkait beredarnya video itu. Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar. Isu ini pun tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” ujar Dwi di Jakarta, dikutip dari VIVAnews Jumat, 28 Februari 2020. 

Miris! Gaji Guru Honorer Rp 150 Sebulan, Warganet: Gimana Bisa Hidup

Ia menuturkan, hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS. 

“Video tersebut dipastikan hoaks, serta berisi informasi yang tidak benar,” katanya.

Ketahui Asal-Usul April Mop yang Selalu Diperingati Setiap 1 April

Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud. Video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi seperti berikut:

“Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”

Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. 

Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam, dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. 

“Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya