Arab Setop Umrah Sementara, Menag: Jemaah Tak Dikenai Biaya Tambahan

Akibat Pemerintah Arab Saudi hentikan kunjungan umrah ke Tanah Suci, calon jemaah umrah diturunkan dari pesawat di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis, 27 februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Pemerintah Arab Saudi telah menghentikan sementara kunjungan peziarah dari seluruh dunia ke Tanah Suci Mekah atau Madinah, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi, alasannya soal kesehatan paling utama.

Momen Menegangkan Anang Hermansyah dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai

Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengumpulkan kementerian dan lembaga terkait, Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta maskapai penerbangan.

Fachrul mengatakan situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan Kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5 Potret Cantik Rebecca Klopper Pakai Kerudung Syari di Tanah Suci

"Selain itu, semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah," kata Menteri Agama Fachrul Razi seperti dilansir dari situs resmi kemenag.go.id pada Jumat, 28 Februari 2020.

Berikut kesimpulan Rapat Koordinasi Menteri Agama Fachrul Razi dengan kementerian/lembaga, Asosiasi PPIU/PIHK, maskapai penerbangan, dan pihak terkait dalam rangka penanganan jemaah umrah pasca kebijakan penghentian sementara ibadah umrah dan ziarah:

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

1. Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah/ziarah bagi semua negara, dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar terutama para jemaah umrah dan ziarah.

2. Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.

3. Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah/sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya.

4. Situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara lain:

a. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan keberangkatan ibadah umrah, bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Arab Saudi adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah.

b. PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.

c. PPIU me-reschedule dan menegosiasikan ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

d. Pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut.

Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi kahar tersebut.

e. Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah.

f. Pihak airline tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.

g. Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah.

6. Menyangkut visa, pemerintah Republik Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah.

7. Pemerintah mengimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang, dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda.

8. Hal-hal teknis lainnya dapat dikoordinasikan dengan tim teknis yang dibentuk di bawah koordinasi Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya