MUI: Haram Timbun Masker dan Makanan

Pasar Pramuka
Sumber :
  • VIVA/ Isra Berlian

VIVA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa aksi penimbunan makanan dan masker hukumnya adalah haram. Hal ini dilakukan menyikapi pemberitaan soal masyarakat yang membeli makanan dan masker dalam jumlah banyak. Hal itu dipicu mencuatnya kasus virus Corona Covid-19 di Indonesia.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"MUI bilang penimbunan tidak boleh. Itu haram," kata Ketua MUI Pusat bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2020.

Menurutnya, penimbunan apalagi dengan motif untuk meraup keuntungan bukannya sifat islami.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"Jadi apalagi untuk meraup untung banyak dalam orang kesulitan. Jadi itu tidak islami," ujarnya.

Sementara Waketum MUI, Muhyiddin Junaidi mengatakan, penimbunan makanan dan masker akan menimbulkan harga yang lebih mahal. Oleh karena itu masyarakat diminta membeli sesuai kebutuhan saja.

Haram Hukumnya Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasannya

"(Penimbunan) seakan-akan ada krisis kemanusiaan dan tidak percaya kepada pemerintah. Saya pikir negara ini masih aman dan men-supply kebutuhan bangsa dan masyarakat. Apalagi kalau penimbunan bertujuan dan ada motif politik," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat tidak usah panik. 

"Jangan seakan-akan kehilangan pegangan, seakan-akan besok kiamat. Frustrasi ada orang stok bahan makanan," ujarnya.

Dia juga menyarankan agar masyarakat meningkatkan daya tahan tubuh dan imunitas masing-masing dengan menjaga kesehatan. Dengan pola hidup sehat akan menghindarkan dari virus Corona yang mewabah di dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya