Sering Nonton Video Porno di Warnet, Siswi MTs Diperkosa dan Dibunuh

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Kapolres Tanjungbalai, AKPB Putu Yudha Prawira menjelaskan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah inisial AN (16), yang dilakukan oleh pelaku S alias P dampak dari sering menonton video porno di warung internet.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

P melakukan aksi biadab di rumah korban Kota Tanjungbalai pada Sabtu dini hari, 7 Maret 2020 sekitar Pukul 04.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencongkel pintu dapur rumah korban dengan sendok semen.

Sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban, pelaku baru pulang dari warnet. Nah, pelaku P ini memang tetangga korban.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

"Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan tersebut, pelaku sering menonton film porno di Warnet," katanya seperti dilansir VIVAnews pada Senin, 9 Maret 2020.

Bukan cuma itu, Putu mengatakan pelaku P punya kebiasaan yang aneh juga seperti mengintip korban sedang mandi yang hanya memakai celana dalam saja.

Viral Pria Putar Video Seks Calon Istri di Hari Pernikahan, Ini Penyebabnya

Dari situ, kata dia, pelaku punya keinginan lain terhadap korban yakni timbul hasrat untuk menyetubuhi korban.

"Sejak itu, timbul hasrat nafsu pelaku untuk melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Putu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya