Mantan Menpora Imam Nahrowi Update Status di Rutan, KPK Akan Usut

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VIVA – Divisi Forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti handphone yang ditemukan saat sidak di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai. Penggeledahan di Rutan dilakukan terkait kasus pelanggaran yang diduga dilakukan eks Menpora Imam Nahrawi.

On This Day: Menpora Imam Nahrawi Bekukan PSSI

Pemeriksaan terhadap HP itu untuk mendalami soal unggahan whatsapp dari nomor telepon Imam Nahrawi pada Kamis, 5 Maret 2020, sekitar pukul 18.23 WIB.

Padahal, Imam yang menjadi terdakwa perkara suap dana hibah KONI dan dugaan gratifikasi sedang mendekam di sel tahanan Rutan Guntur. 

Kasasi Ditolak, Imam Nahrawi Harus Jalani Hukuman Penjara 7 Tahun

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kepala Rutan KPK menggelar inspeksi mendadak atau sidak untuk mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi whatsapp dengan nomor telepon Imam Nahrawi.

Ditemukan ponsel

Baru Dibebaskan Hakim, Eks Pejabat Masuk Bui Lagi Gara-gara Ini

Saat sidak itu, Karutan KPK menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah dalam keadaan mati. Untuk itu, petugas Rutan pun memeriksa Imam Nahrawi.

"Namun sampai info terakhir yang kami terima, (Imam Nahrawi) tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," kata Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020 dilansir dari VIVAnews..

KPK tidak mempercayai begitu saja pernyataan Imam. Untuk itu, tim forensik KPK membawa HP itu untuk diperiksa lebih mendalam.

"Dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah mudahan nanti dapat," kata Ali.

Selain memeriksa Imam dan HP miliknya, petugas Rutan juga turut diperiksa untuk mendalami hal itu. 

"Ya tentunya secara keseluruhan bagian dari proses itu semua ya tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya handphone di dalam rutan tersebut," ujarnya.

Jika terbukti membawa atau menggunakan telepon genggam di dalam Rutan, Imam Nahrawi terancam mendapat sanksi disiplin. Hal ini lantaran peraturan Kemenkumham secara tegas melarang tahanan dan napi untuk membawa dan menggunakan telepon genggam.

Ali menjelaskan, tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar saat persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin.

“Seperti yang sudah pernah dilakukan di awal tahun, Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan. Kemudian ada beberapa hal di situ ada kategori kategorinya," kata Ali.

Diketahui, aplikasi whatsapp dengan nomor telepon Imam Nahrawi mengunggah atau memperbarui statusnya pada Kamis lalu. Unggahan itu berupa foto Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji. 

Terdapat keterangan pada foto itu yang berbunyi,

"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya