Keppres Sudah Terbit, Ini Biaya Ibadah Haji Per Embarkasi

Suasana jemaah haji Indonesia saat menunaikan ibadah Arbain di Masjid Nabawi
Sumber :
  • MCH 2019/Darmawan

VIVA – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020. 

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. 

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh mengatakan, setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BIPIH oleh jemaah haji, demikian dilansir dari VIVAnews

“Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan BIPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Saepulloh di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. 

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

“BIPIHdisetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH, baik secara tunai atau non teller,” tuturnya.

Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Ia menjelaskan, jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. 

Maman menuturkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi: 
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602; 
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602; 
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602; 
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602; 
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602; 

6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002; 
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602; 
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602; 
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602; 
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan 
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168; 
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168; 
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168; 
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168; 
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168; 

6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568; 
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168; 
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168; 
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168; 
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan 
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya