Penggorok Nenek dan Pembakar Gubuknya Divonis Hukuman Seumur Hidup

Abdul saat diamankan Resmob Garut
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat

VIVA – Abdul Aziz alias Adul (22) yang merupakan warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, kini harus mendekam amat lama di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Abdul divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut pada Senin 16 Maret 2020 kemarin.

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratmo Rajamai mengatakan bahwa vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi ini lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 20 tahun, PN mengganjar Abdul seumur hidup, " ujar Endratmo di Garut pada Selasa 17 Maret 2020.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Atas vonis tersebut Abdul menerima dan mengakui kesalahannya. Mulai Senin kemarin, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

"Langsung eksekusi, terdakwa masuk sel, " ungkap Rajamai.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Sementara itu kasus tersebut terjadi pada bulan Desember 2020 lalu. Pasalnya, Abdul merasa tersinggung jika utang-piutang ibunya disebarluaskan ke tetangga oleh korban yakni nenek Iyah yang berusia 65 tahun. Akibat merasa sakit hati lalu Abdul menemui korban di ladang. Korban dihabisi dengan cara digorok lalu dibakar bersama gubuk milik sang nenek.

Semula keluarga mengira bahwa peristiwa terbakarnya nenek Iyah merupakan musibah bagi keluarga. Namun polisi menemukan keganjilan pada tubuh korban. Akhirnya Polsek Banjarwangi dan Polres Garut melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Abdul.

Tak lebih dari 24 jam, Abdul berhasil diringkus jajaran Reserse Mobile (Resmob) Polres Garut saat bersembunyi ditempat kerjanya. Abdul mau tak mau mengakui seluruh perbuatannya pidananya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya