Saudi Minta Indonesia Tunda Penyelesaian Kontrak Layanan Haji 2020

Ilustrasi Jemaah Haji RI.
Sumber :
  • VIVA/Eko Priliawito

VIVA – Beredar surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 13 Maret 2020, yang ditujukan kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi agar menunda penyelesaian kewajiban baru terkait musim haji 1441 H/2020, terkait penyebaran wabah Corona atau COVID-19.

Kisah 1 Gereja Pengin Naik Haji, Ustaz Khalid Basalamah: Orang Berjiwa muslim Tak Kekal di Neraka

Dalam surat tersebut dikutip VIVAnews, Kamis 19 Maret 2020, Kedubes Arab Saudi melampirkan surat dari Menteri Urusan Haji dan Umrah Mohammed Saleh T Banten kepada Menteri Agama RI, yang intinya meminta Menag RI menginstruksikan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi agar bersabar untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan haji tahun 1441 H/2020 hingga jelasnya wabah Corona (kapan berakhir).

Penyelesaian kewajiban baru yang dimaksud terkait dengan upaya delegasi Urusan Haji RI di Arab Saudi untuk melakukan perjanjian kontrak layanan pemondokan dan transportasi (udara dan darat) jemaah haji Indonesia tahun 1441 H/2020.

Tahap II Ditutup, Kemenag Sebut 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Permintaan ini merujuk perkembangan wabah COVID-19, serta berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan untuk menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi guna menghalau virus dan penularannya secara regional dan internasional.

Termasuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan untuk memberikan perlindungan maksimal,menerapkan standar keselamatan untuk menjaga kesehatan para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Tahap II Ditutup, 194.744 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terus mengikuti perkembangan virus dan dampaknya, serta meninjau tindakan pencegahan sesuai dengan perkembangan baru, dan akan menyampaikannya kepada Menteri Agama RI.

Seperti diketahui, Kementerian Agama masih terus melakukan berbagai persiapan untuk musim haji 1441 H/2020. Diantaranya dengan melakukan seleksi petugas haji kloter/non kloter, baik tingkat kabupaten/kota maupun pusat.

Bahkan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) akan dibuka tahap pertama pada hari ini, Kamis, 19 Maret 2020 sampai 17 April 2020. 

Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya