KPK Diminta Turut Serta Awasi Pengadaan Rapid Test COVID-19

Ilustrasi virus corona/COVID-19/laboratorium.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Juru bicara Pemerintah Indonesia untuk penanganan COVID-19 atau lebih dikenal sebagai virus Corona, Achmad Yurianto (Yuri) menyebut, rapid test atau test cepat untuk virus baru tersebut sudah dilaksanakan sejak, Jumat 20 Maret 2020, sore hari.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pelaksanaan rapid test itu, sudah dilakukan di beberapa kecamatan di Jakarta Selatan. Cara ini dilakukan, untuk melakukan tracing atau pelacakan penyebaran virus COVID-19. Pemerintah kata dia, juga akan menyiapkan 1 juta rapid test.

"Sudah barang tentu ini akan bertahap masuknya. Yang kami terima besok sekitar 150 ribu, bisa kami langsung distribusikan ke seluruh provinsi dengan indikasi kasus yang banyak didapatkan," ujarnya dalam video confrence yang tayang di Youtube, Sabtu 21 Maret 2020.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Menanggapi adanya rapid test tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, semua lini pemerintahan harus dapat membantu mengawal proses pengadaan dan pendistribusian alat rapid test masuk ke Indonesia.

"Sehingga Komisi III akan ikut mengawasi pihak yang menjadi rekanan, seperti polisi dan imigras untuk bekerja optimal mengawal proyek ini," kata Sahroni melalui keterangannya pada, Sabtu 21 Maret 2020.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Menurut dia, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan ikut peran serta, mengawasi pengadaan rapid test ini agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.

"KPK juga perlu diturunkan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan, karena program ini telah menyerap dana negara yang cukup besar," ujarnya.

Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, kata dia, diharapkan untuk dapat menjalankan koordinasi dengan baik dan benar, sehingga kebijakan rapid test dapat dijalankan secara merata.

"Kemenkes dan pemerintah daerah juga perlu turut berkoordinasi dalam menyebarkan alat ini ke daerah-daerah, sehingga publik bisa terlayani secara maksimal. Tidak boleh ada ego sektoral dalam menjalankan kebijakan ini," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya