- U-Report
VIVA – Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pagelaran, Cianjur dicokok sebagai buntut kedapatan mencuri alat pelindung diri (APD) yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis di RS tersebut di tengah wabah Corona.
Padahal negara saat ini tengah diserang wabah virus Corona COVID-19. Diketahui ada 40 dus masker yang digondol para petugas maling. Ketiganya adalah IS, RE, dan YO. Kemudian, satu tersangka lain berinisial CE merupakan pegawai swasta yang berperan membeli masker hasil curian.
"Modusnya IS dan RE dan YO sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 40 dus masker," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 26 Maret 2020.
Usut punya usut, IS yang memaksa dua karyawan lain membantunya membuka ruang farmasi tanpa seizin kepala gudang di RS itu pada malam hari. Saat itulah ketiganya mengambil 40 dus masker itu. Setelah membeli masker tersebut, CE menjualnya dengan cara eceran. Padahal saat ini sangat banyak warga yang membutuhkan masker di tengah wabah Corona COVID-19.
Curiga mengindikasikan adanya masker sebagai APD yang hilang secara aneh, pihak RS melapor kepada polisi. Setelahnya, polisi bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku CE membeli masker dari RE kemudian menjualnya dengan cara diecer," ujarnya.