Kemenko Maritim Jumpa Pers Tatap Muka, Langgar Imbauan Pemerintah

Penyemprotan disinfektan guna mencegah penyebaran COVID-19 atau Virus Corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat 27 Maret 2020.

Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Baca juga: Hari Ini Seluruh Jawa Timur Lakukan Rapid Test, Ini Syaratnya

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

“Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam siaran persnya, Jumat.

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1.    Mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring. 

2.    Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait COVID-19.

3.    Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves. 

4.    Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

5.    Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.

AJI Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya