Program Asuransi Tani, Begini Cara Daftarnya

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sumber :

VIVA – Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan). Sesuai dengan namanya, perlindungan yang diberikan oleh program asuransi ini ditujukan secara khusus untuk petani yang memiliki tanaman padi. Diharapkan seluruh petani sudah mengerti bagaimana cara daftarnya.

img_title Tak Cuma Pergoki PNS Merokok di Jam Kerja, Mentan Amran Soroti Masalah Pengadaan saat Sidak di Lingkungan Kementan

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya," kata Mentan SYL.

img_title Kementan Gandeng Industri Berantas Pestisida Ilegal, Ancam Cabut Izin Edar Produsen Nakal

Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi KUR pertanian yang dialokasikan total Rp 50 triliun. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. 

img_title 3 ASN Kementan yang Tewas Dituduh Intel, Begini Respons Mendagri

"Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Sarwo Edhy, Minggu (29/3).

Pada dasarnya, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

"Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.

Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.

Dijelaskan Sarwo Edhy, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, penyakit tanaman,  termasuk bencana banjir bandang.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu terkait biaya, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah.

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," papar Sarwo Edhy.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (tengah)

Mentan Amran Gandeng TNI Perkuat Swasembada Pangan, Perubahan Iklim Jadi Tantangan

Mentan Amran menegaskan kolaborasi Kementan dan TNI sangat penting untuk memperkuat swasembada pangan nasional di tengah aksi ancaman perubahan iklim.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut