Ini Syarat Bebas Cicilan Kredit Sementara Saat Corona

Gojek dan Grab.
Sumber :
  • The Economist

VIVA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta kepada masyarakat untuk memastikan melalui situs website resmi perusahaan pembiayaan terkait dengan keringanan pembayaran cicilan kredit atau jenis pembiayaan lainnya akibat penyebaran virus corona atau covid-19.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno mengatakan, pengajuan untuk mendapat keringanan bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke perushaan pemberi pinjaman atau pembiayaan. Pengajuan dapat mulai dilakukan hari ini, Senin, 30 Maret 2020.

"Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan," kata Suwadni, Senin, 30 Maret 2020.

Cara Mengelola THR Agar Bisa Bawa Pulang HP Idaman

Setelah mengisi formulir dari perusahaan pemberi pinjaman, masyarakat kemudian tinggal menunggu persetujuan permohonan restrukturisasi. Ini akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Restrukturisasi dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," katanya.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

Suwandi menekankan, bagi yang tidak terdampak wabah Virus Corona (Covid-19) tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK). 

Suwandi menambahkan, sesuai arahan OJK melalui Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, maka anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada para debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Adapun jenis restrukturisasi yang bisa ditawarkan oleh perusahaan, antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan nantinya.

Persyaratan utama adalah mereka yang terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, serta merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona. Kemudian, pemegang unit kendaraan atau jaminan serta kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Bagi yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya