Cegah Sebaran Corona, ASN Dilarang Mudik

Pegawai Negeri Sipil/Ilustrasi.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo, 30 Maret 2020. Keputusan didasarkan pada masa darurat bencana COVID19 yang masih berlaku hingga tanggal 29 Mei 2020.

"Agar aparatur sipil negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Menpan meminta para pejabat pembina kepegawaian di semua kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan agar ASN tidak mudik. Yakni dengan memperhatikan ketentuan aturan disiplin pegawai yang berlaku.

Selain itu, ASN diminta mensosialisasikan kepada warga tetangganya agar juga tidak mudik. ASN juga diminta menjaga jarak aman saat melakukan komunikasi antar individu.

Menpan-RB Sebut Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen Seluas 98 Meter Persegi

Menteri Tjahjo mengimbau ASN membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Juga untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas saat mengunjungi Telkom University di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 April 2024.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Menpan-RB belajar mengenai pemanfaatan teknologi, salah satunya pengembangan sistem face recognition untuk mencegah kecurangan pada ujian daring seleksi calon ASN.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024