Presiden Sanksi Kepala Daerah yang Lockdown Wilayah, Cek Faktanya

Penutupan sejumlah jalur di Kota Tegal akibat local lockdown.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto

VIVA – Beredar informasi Presiden Jokowi menegur keras para kepala yang menerapkan lockdown karena wabah corona atau COVID-19. Kepala daerah yang menerapkan lockdown dituding tak memiliki dasar hukum.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Berikut narasinya:

"ISTANA : TIDAK ADA LOCKDOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER.

PRESIDEN MENEGUR KERAS
KEPALA DAERAH :
1. GUBERNUR KALTIM
2. WALIKOTA TEGAL
3. WALIKOTA TASIKMALAYA

Teguran ini resmi dilayangkan Presiden, Minggu, 29 Maret 2020.
Dalam teleponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya, karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lockdown tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :
1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi
2. Meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Kota/ Kabupaten
3. Ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lockdown atau negara memberlakukan sanksi indispliner kepada kepala daerah tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..
Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus corona, maka langkah wali kota untuk melindungi warganya bukan melakukan lockdown, tapi segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas dimuatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCKDOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.

Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat

Jakarta, 29 Maret 2020

Hengki Halim
KSP - RI

#tetap bersama Presiden Jokowi_ #bersama bangkit melawan covid 19 #bersama bangkit melewati masa sulit”

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Verifikasi Fakta

Mengutip cekfakta.com, informasi tersebut tidak benar. Deputi Bidang Komunikasi Politik Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro mengatakan informasi tersebut hoax.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Itu hoax," kata Juri.

Juri menjelaskan Jokowi tak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. Lalu, juga tak ada pegawai atau pejabat di di Istana Negara atau KSP yang bernama Hengki Halim.

Terkait hal ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga memastikan hal itu hoax. "Tidak benar," kata Dini.

Senada dengan yang lain, Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, juga membantah hal tersebut. Pihak istana tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Itu hoax," kata Fadjroel.

Berdasarkan penjelasan di atas, informasi soal teguran keras pada kepala daerah yang menerapkan lockdown tak benar. Konten tersebut masuk dalam kategori konten palsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya