Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Twitter Joko Widodo

VIVA – Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam upaya memerangi pandemi virus corona di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Maret 2020.

Presiden menjelaskan pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus COVID-19. "Kita telah memutuskan dalam rapata terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Penerapan PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugur Tugas Penanganan COVID-19 merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah," katanya. 

Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024