Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Twitter Joko Widodo

VIVA – Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam upaya memerangi pandemi virus corona di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rapat, PDIP: Jatuh Lupa Dipasang Lagi

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Maret 2020.

Presiden menjelaskan pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus COVID-19. "Kita telah memutuskan dalam rapata terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi. 

Istana Pastikan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan

Penerapan PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugur Tugas Penanganan COVID-19 merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah," katanya. 

Foto Presiden Jokowi tidak dipajang di kantor DPD PDIP Sumut

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

PDIP menegaskan tidak ada muatan politis dibalik raibnya foto Jokowi di ruang aula Bung Karno DPD PDIP Sumut. Ia berdalih foto Jokowi 'menghilang' karena terjatuh

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024