Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Twitter Joko Widodo

VIVA – Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam upaya memerangi pandemi virus corona di Indonesia. Status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah ini.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

"Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Maret 2020.

Presiden menjelaskan pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus COVID-19. "Kita telah memutuskan dalam rapata terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Penerapan PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugur Tugas Penanganan COVID-19 merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. "Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah," katanya. 

Presiden Jokowi di HUT Golkar ke-58

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

Kabar Presiden Jokowi bergabung ke Golkar, kembali mencuat. Setelah elit PDIP menyebut, Jokowi bukan lagi bagian dari partai itu setelah beda pilihan selama Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024