Corona, Indonesia akan Bebaskan 30 Ribu Narapidana dan Tahanan Anak

Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Gorontalo, Gorontalo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak yang tengah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia akan dikeluarkan dari tahanan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran  Corona COVID-19 yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho mengatakan, puluhan ribu narapidana/anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB), khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

“Sekitar 30 ribu narapidana dan Anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran COVID -19 di lapas, rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Menurutnya, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Keputusan Menteri HUkum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama

Mulai hari ini, lanjut dia, kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan. 

Berdasarkan sistem basis data pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana/anak yang diusulkan assimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lapas, rutan, LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," tuturnya.

Ia menegaskan narapidana dan anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. "Ini hanya untuk narapidana/anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," tambah Nugroho.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi menambahkan, dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu narapidana/anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Yunaedi.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 300.000 orang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer. 

Kemudian, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal. Lapas juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Corona COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya