Darurat Kesehatan Masyarakat karena Corona, Apa Yang Boleh dan Tidak
- bbc
Presiden Joko Widodo menyatakan Covid-19 sebagai penyakit berisiko yang dapat menimbulkan kedaruratan dan kesehatan masyarakat.
"Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (31/03).
Presiden Jokowi kembali memastikan, pemerintah tetap berpegang kepada status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan karantina wilayah atau lockdown.
"Bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB," katanya.
- Virus corona: Wartawan dengan gejala Covid-19 meninggal usai `ditolak` RS rujukan, mengapa terjadi dan apa solusinya?
- Virus corona: `Lockdown` di India berubah menjadi tragedi kemanusiaan
- Calon pengantin di Indonesia `sedih, kecewa` pernikahan impian mereka tertunda
- Hadiri resepsi pernikahan hingga pergi ke pasar malam diancam tujuh tahun penjara, bagaimana penerapannya?
Untuk mengatur secara teknis status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PSBB ini presiden telah meneken Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Apa beda Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Berdasarkan Undang Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat 2:
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Sementara, Pasal 1 ayat 11 menjelaskan: