Langgar Pembatasan Sosial, Terancam Pidana Penjara Selama 1 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo soal Pembatasan Sosial Berskala Besar saat wabah virus corona atau COVID-19 merebak bukan tak mungkin terancam dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp100 juta.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Keppres dan PP terkait penanganan tersebut menguatkan aturan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkerumun. Maka dari itu polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan PSBB ini.

"(Keppres dan PP terkait penanganan covid-19) Lebih menguatkan lagi. Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 1 April 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif guna mengimbau masyarakat yang berkerumun. Tapi, bila mereka tetap ngeyel berkerumun dan melanggar aturan pemerintah, maka bukan tak mungkin mereka akan ditindak dengan aturan hukum yang berlaku.

Pasal yang dapat diterapkan adalah 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan adalah:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Kalau hari ini ada Keppres atau PP, yang makin menguatkan bagaimana penerapan UU Karantina Kesehatan. Sebelum ini kita menerapkan aturan UU Hukum Pidana, bagaimana petugas kepolisian melakukan imbauan dan membubarkan masyarakat yang berkerumun," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan untuk menghadapi wabah virus corona COVID-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dipilihnya cara ini di tengah-tengah perdebatan mengenai pemberlakuan lockdown.

Keputusan PSBB itu sudah diambil dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Maka, kata Jokowi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini berada dikendali Menteri Kesehatan, yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa, 31 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya