- VIVAnews/Diki Hidayat
VIVA – Seorang ibu muda berinisial RP (27) warga Kabupaten Tasikmayala Jawa Barat terpaksa diamankan anggota Polsek Cikatomas dan Satreskrim Polres Tasikmayala karena nekad menjual minuman keras (miras). Padahal saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan pencegahan wabah virus corona (COVID-19).
Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Hendria Lesmana, mengatakan bahwa saat digelar operasi miras jelang bulan Ramadhan, pihaknya berhasil menemukan penjual miras rumahan diduga pelakunya seorang ibu muda (RP) yang sedang hamil muda. Petugas mengamankan sedikitnya 136 botol merek luar negeri dari rumah RP.
"Jadi kami temukan di rumah ibu muda, ini berbagai merek luar, tapi masih kami cek apakah miras ini palsu atau bukan," ujarnya, Senin 13 April 2020.
Saat diamankan di Mapolres Tasikmalaya, RP mengaku bahwa kondisi ekonomi yang mendorong nekad menjual miras. Untuk satu botol miras RP mendapat keuntungan antara Rp30 ribu sampai Rp50 ribu.
"Pengakuan RP, miras itu didapat dari seseorang asal Bandung," ungkap Hendria.
Lanjut Hendria, dua pedagang miras diduga miras oplosan juga berhasil diamankan petugas. Sehingga total miras yang berhasil diamankan petugas dari tiga pedagang tersebut sebanyak 205 botol. Terungkap dua pedagang miras tersebut sudah sering berurusan dengan aparat kepolisian.
"Tak ada ampun akan kami tindak tegas, karena ternyata dua pedagang miras oplosan tak pernah kapok terus mengulangi berjualan miras," katanya.