Sengkarut Kebijakan Ojol Boleh atau Enggak Angkut Penumpang

Ojek Online Terimbas Penerapan PSBB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Ombudsman Jakarta Raya menyoroti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Pandjaitan, tidak sinkron dengan kebijakan yang dibuat lembaga lain, dalam merumuskan aturan terkait penanganan corona.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, aturan terbaru Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020, yang salah satunya memperbolehkan ojek mengangkut penumpang bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dan kontraproduktif dengan kebijakan pembatasan sosial.

Permenhub No.18/2020 dalam salah satunya poinnya masih memperbolehkan pengemudi ojek, untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Namun, harus memenuhi ketentuan menggunakan masker. Sedangkan, Pemprov DKI melarang ojek online mengangkut penumpang, sesuai dengan aturan Kemenkes. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D pada Permenhub, memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan. Dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing," ujar Teguh di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Teguh meminta institusi lain, seperti Pemprov DKI, juga Polda Metro Jaya, hanya merujuk kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melakukan tugas terkait penanganan corona, bukan ke produk hukum yang tidak sesuai dari Kemenhub. Ditegaskannya, merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, lembaga utama Pemerintah Pusat yang memimpin upaya penanganan corona adalah Kemenkes. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI dalam mengawasi dan melakukan penindakan pelanggaran hukum PSBB. Pergub merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menkes dan bukan mengacu ke Permenhub," ujar Teguh.

Teguh juga mengemukakan, hal lain yang dinilai janggal adalah penolakan Kemenhub ke DKI atas usulan penghentian operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke Jakarta. Padahal, selain diusulkan DKI, pelarangan operasional adalah hasil kajian dari lembaga Kemenhub sendiri, yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Kemenhub telah menolak upaya Pemprov DKI untuk melakukan pelarangan operasi Bus Antar Kota Antar Provinsi, dan mementahkan rekomendasi dari badan otonomi Kemenhub sendiri," ujar Teguh.

Sebelumnya Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa penerapan permenhub dikembalikan ke Pemerintah Daerah sehingga tidak wajib diterapkan di seluruh Indonesia. 

Luhut mempersilakan Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk melarang ojol mengangkut penumpang. "Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI nggak bolehkan ya silakan urusan dia, Pekanbaru misalnya dia bolehkan, kan tiap daerah punya lebihnya," kata Luhut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya