Layanan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Dihentikan Sementara

Kereta layang atau skytrain yang ada di Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :

VIVA – Layanan kereta layang atau Skytrain yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang resmi berhenti per hari ini, Rabu, 15 April 2020. Penghentian sementara layanan moda transportasi antar Terminal di Bandara Soetta ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Selain itu juga adanya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, layanan Skytrain dihentikan sementara untuk menerapkan social distancing atau physical distancing.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

"Kami sampaikan bahwa mulai hari ini, layanan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta akan dihentikan sementara. Sebagai pengganti moda transportasi antar terminal akan dilayani menggunakan shuttle bus," kata Febri, Rabu, 15 April 2020.

Layanan shuttle bus itu ada di Terminal 1 dengan waktu keberangkatan mulai pukul 05.00 - 23.54 WIB. Kemudian, di Terminal 2 akan dilayani di gate 3 dengan waktu keberangkatan mulai Pukul 05.06 - 00.00 WIB. Dan di Terminal 3, akan dilayani di gate 3 dengan waktu keberangkatan mulai pukul 05.18-00.02 WIB.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

"Shuttle Bus ini akan beroperasi melayani pengguna jasa atau penumpang setiap 14 menit sekali dengan memperhatikan physical distancing," ujarnya. 

Untuk jumlah pengguna pun nantinya akan dilakukan pengaturan agar tetap memiliki jarak aman seperti yang diinstruksikan oleh Kementerian Kesehatan.

"Nantinya akan diatur, hal ini merupakan bentuk dukungan PT Angkasa Pura II dalam mengimplementasikan PSBB di Tangerang. Dan kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam pencegahan penyebaran COVID-19," tutur dia.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II telah menetapkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan status Minimum Operation mulai 1 April 2020 lalu. Dimana, pelayanan penumpang dilakukan 24 jam hanya di Terminal 1A, 2D, 2E dan Terminal 3.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya