Semua Angkutan Mudik Setop Beroperasi Mulai 24 April 2020

Para calon penumpang kereta yang akan mudik ke kampung halaman mereka duduk dan menunggu di kursi-kursi selasar Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan itu menindaklanjuti pelarangan mudik yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, Permenhub tersebut telah ditetapkan hari ini 23 April 2020.  Kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona. 

“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran 2020,” ungkap Adita dalam teleconference sore ini.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Adita menjabarkan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, dan juga untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta, kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Namun, dalam aturan itu ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan. Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan kendaraan dinas operasional berpelat dinas.

Baca juga: Kendaraan Pribadi Tak Boleh Keluar Masuk Jabodetabek Mulai Besok

Kemudian kendaraan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran COVID-19. Selanjutnya di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek. 

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Porli,” tutur Adita.

Larangan mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, dia mengatakan juga telah diatur di dalam Permenhub itu. Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. 

"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tegasnya. 

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya