KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Anggaran COVID-19

Pimpinan KPK Temui Komisi III DPR. Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus menindak tegas para pelaku korupsi di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. Ia bahkan menyatakan tidak akan segan-segan menuntut hukuman mati kepada pelaku yang mengkorupsi anggaran COVID-19.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. Kami menegakkan hukum yaitu pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang disiarkan daring, Rabu, 29 April 2020.

lebih jauh Jenderal polisi bintang tiga ini menuturkan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

Karena itu, Firli menegaskan lembaganya akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran tersebut.

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli.

Saksi Sebut Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta Sesuai Rekomendasi BPK

Dalam RDP tersebut, Firli juga menjelaskan adanya tambahan anggaran APBN sebesar Rp405,1 triliun yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk menangani wabah virus korona.

Besaran anggaran itu, dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, KPK juga menyoroti pagu anggaran APBD untuk penanganan COVID-19. Firli menyebut sekitar lima provinsi yang mengeluarkan anggaran cukup besar untuk penanganan COVID-19.

"DKI Jakarta kurang lebih Rp 10 triliun, Jawa Tarat Rp 8 triliun, Jawa Timur 2,3 triliun, Rp Jawa tengah Rp2,1 triliun dan Aceh Rp1,7 triliun," ungkapnya.

Tak hanya provinsi, ada juga lima Kabupaten yang menganggarkan penanganan COVID-19 dengan jumlah besar. KPK mencatat ini terdapat di lima Kabupaten.

"Ada lima terbesar, pertama Kabupaten Jember Rp 479,4 miliar, kedua Kabupaten Bogor Rp384,1 miliar, Kabupaten Bandung Rp273, 5 miliar, Kabupaten Tangerang Rp243 miliar dan Kabupaten Tulangbawang Rp228,8 miliar. Angka-angka ini sekali lagi kami terus pantau, kami aktif terus sampai dengan tanggal 20 April yang lalu," papar Firli.

Begitu juga anggaran penanganan COVID-19 di sejumlah kota, di antaranya Kota Makassar Rp 749,1 miliar, Kota Tangerang Rp349,8 miliar, Kota Bogor Rp348,6 miliar, Kota Bandung Rp300,4 miliar dan kota Batam Rp268,1 miliar. KPK berkomitmen tak segan menindak para pelaku korupsi anggaran COVID-19.

"Sebaran anggaran yang begitu besar, baik bersumber dari APBN maupun APBD yang tadi kami sampaikan, APBN Rp405,1 triliun dan APBD 56,7 triliun. Tentu inilah menjadi perhatian kami dari KPK untuk itu kami coba memetakan di mana saja titik rawan terjadinya korupsi," kata dia.

Baca:?Pandemi Corona, 2.500 Karyawan Perusahaan di Tangerang Kena PHK Massal

Ilustrasi tahanan

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Manajer PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana. Dia pun langsung ditahan oleh tim kejaksaan. Asisten.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024