Pandemi Corona, Menag Batal Pangkas Anggaran UKT Mahasiswa PTKIN

Menteri Agama Fachrul Razi.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.

VIVA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). 

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, bahwa niat baik Kemenag tersebut batal karena ada kebutuhan anggaran yang besar untuk penanganan COVID-19.

Menurut Fachrul, inisiatif memotong UKT mahasiswa PTKIN adalah wujud niat baik Kemenag untuk mengurangi beban pembayaran mahasiswa. Pihaknya sudah menyiapkan skema untuk menutup kekurangan pemasukan PTKIN jika UKT dipotong dengan menyisihkan anggaran bidang pendidikan. 

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Namun, pemerintah ternyata membutuhkan dana besar untuk mengatasi COVID-19 sehingga dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp2,6Triliun.

“Ada keputusan Kemenkeu bahwa dana kami dipotong untuk mengatasi COVID-19 sebesar Rp2,6 triliun. Angka itu buat Kemenag besar sekali karena semua sudah ada programnya masing-masing. Begitu dipotong 2,6T, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong),” kata Fachrul dalam keteranganya di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. 

Heru Budi Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Capai Rp 22 M

Meski demikian, Fachrul menegaskan bahwa Kementerian Keuangan juga tidak bisa dipersalahkan terkait adanya pemotongan anggaran tersebut. Sebab, saat ini Pemerintah memang membutuhkan anggaran yang besar untuk mengatasi COVID-19, salah satunya untuk jaring pengaman sosial dan membantu masyarakat miskin. 

“Pemerintah butuh dana untuk mendukung hal itu dan diambil dari beberapa Kementerian, termasuk Kemenag kebagian Rp2,6 triliun sehingga kami membatalkan rencana itu (memotong UKT mahasiswa PTKIN),” ungkapnya. 

Untuk itu, ia meminta maaf dan akan mencoba memikirkan lagi tentang maslaah ini kedepannya bagaimana. "Percayalah kami sangat peduli tentang ini,” kata dia.

Baca: KPK Ancam Hukum Mati Pelaku Korupsi Anggaran COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya