Kasus Suap, KPK Tahan Eks Kalapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi, Rahadian Azhar pada Kamis, 30 April 2020.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan  selaku tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin. Deddy disebut setidaknya menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn agar Wawan bisa mudah berkeliaran keluar lapas.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis petang.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Karyoto menyebutkan, kedua tersangka ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan.

"Penahanan rutan dilakukan kepada dua orang tersangka  tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 dan di Rutan Cabang KPK Kavling C1,"  ujarnya lagi.

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

Baca juga: Terbukti Bukan Pengangguran Lolos Kartu Prakerja dan Dapat Sertifikat


 

Kalapas Klas I Sukamiskin Wachid Wibowo

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Ada dua pengawal dari kepolisian dan lapas bersama Mardani Maming.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2024