Corona, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Puluhan pasangan muda-mudi diamankan di Mako Polsek Medan Kota.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi online dengan mempekerjakan anak di bawah umur dari sebuah kos-kosan di Jalan HM. Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota pada Sabtu malam, 2 Mei 2020, sekitar  pukul 23.40 WIB.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Sindikat praktik prostitusi online diungkapkan oleh Polsek Medan Kota Polrestabes Medan berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang dengan memesan wanita melalui aplikasi MiChat.

"Penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan Trikora," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan di Medan, Minggu 3 Mei 2020.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Dari penggrebekan tersebut, Yaqin mengatakan pihaknya mengamankan ?sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan langsung dibawa ke Polsek Medan Kota. 

"Adanya laporan itu, personel Polsek Medan Kota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan," ucap Yaqin.

Germo Si Pemilik Salon Oma Bekasi yang Jual ABG jadi Open BO di MiChat Ditangkap

Yaqin mengungkapkan puluhan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri ditemukan kos-kosan. Apa lagi, perbuatan mereka dinilai meresakan masyarakat di tengah bulan suci ramadan dan pandemi COVID-19.

"Petugas pun langsung membawa para penghuni kos tersebut ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan. Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ungkapnya.

Baca: ?Terinfeksi Corona, Perawat di RSPI Sulianti Saroso Meninggal Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya