Polri Tarik Brigjen Panca Putra Simanjuntak dari Dirdik KPK

Penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik perwira tingginya, Brigjen Polisi Panca Putra Simanjuntak yang bertugas sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Berdasarkan surat yang diterima VIVA, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Asisten SDM Polri Irjen Eko Indra Heri mengirimkan surat Nomor: B/2029/V/KEP/2020/SSDM yang ditujukan kepada Ketua KPK tertanggal 5 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, Kapolri telah memutuskan untuk mempromosikan Pati Polri atas nama Brigjen Panca Putra yang saat ini bertugas sebagai Direktur Penyidikan KPK untuk bertugas di lingkungan Polri.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat penarikan Pati Polri Brigjen Panca Putra yang sekarang bertugas sebagai Direktur Penyidik KPK. Menurut dia, beliau dipromosikan karena prestasinya.

“Ya ada. Atas prestasinya, Pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua (Inspektur Jenderal) sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian Tk. I Sempim Polri,” kata Argo.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Diketahui, Panca adalah seorang perwira tinggi Polri yang merupakan lulusan Akpol 1900. Pria kelahiran bulan Juni 1969 ini bertugas sebagai Direktur Penyidikan KPK sejak 20 September 2018. Terakhir, Panca menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri.

Panca juga pernah menjabat sebagai Kapolres Banyumas, Kapolres Tegal (2010), Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011), Dosen Utama STIK Lemdikpol (2013), Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (2017) dan Direktur Penyidikan KPK (2018).

Baca: Sindiran ICW: KPK Sekarang Minim Penindakan, Surplus Buronan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya