Dampak Pandemi Corona, Beban Kerja TKI di Taiwan Semakin Berat

Ilustrasi pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di beberapa negara terpaksa menjalani tugas yang lebih berat akibat pandemi COVID-19. Apalagi, sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan kenaikan upah

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Salah satu anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Taiwan, Ari mengatakan, ada PMI yang bekerja di panti jompo harus mendapatkan beban tambahan. Sebab, sebelum wabah virus Corona, biasanya PMI hanya diwajibkan merawat 9 orang. 

Namun, ketika Pemerintah Taiwan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, beban kerja PMI justru meningkat empat kali lipat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Sekarang, setiap satu orang pekerja diharuskan mengurus 40 hingga 50 orang. Menurut kami, itu sangat berat sekali,” kata Ari, dalam konferensi pers ‘Rilis Hasil Survei Dampak COVID-19 terhadap Pekerja Migran Indonesia’, secara virtual, Minggu 10 Mei 2020.

Baca Juga: Penyiksaan Terhadap ABK Kapal Long Xing 629 Termasuk Pelanggaran HAM

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Nasib yang sama juga menimpa PMI di Hong Kong. Salah satu anggota SBMI Hong Kong, Nurhalimah, menerangkan, sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia mengalami penambahan tanggung jawab.

Menurut Nurhalimah, hal tersebut dikarenakan para majikan mereka yang terpaksa harus bekerja di rumah. Situasi itu membuat para PRT Indonesia kelelahan dan kesulitan beristirahat.

“Ketika ada kebijakan tinggal di rumah justru ini kesempatan buat majikan agar PRT lebih banyak kerja lagi. Kami tidak mungkin bisa tidur, kamar pun enggak ada, terkadang suka tidur asal-asalan,” ucap Nurhalimah.

Akibat pandemi COVID-19, PMI yang tersebar di berbagai negara mengalami dampak yang signifikan. Mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak hingga penambahan beban kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya