Ratusan Pengacara Kawal Kasus Said Didu, Ada Mantan Pimpinan KPK

Said Didu Menjadi Saksi di Sidang Sengketa Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Sedikitnya 80 pengacara telah mendandatangani surat kesediaan menjadi penasihat hukum untuk Muhammad Said Didu (MSD) dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dijlaninya. Mereka bagian dari sekitar 250 kuasa hukum yang disebut akan mengawal proses tersebut.

Rizal Ramli Meninggal Dunia, Said Didu: Selamat Jalan Bang, Perjuanganmu Akan Kami Lanjutkan

Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis mengungkapkan, sekitar 178 pengacara lainnya telah menyatakan kesediaan secara lisan. Surat kesediaan menjadi Tim Hukum MSD belum ditandatangani karena terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2020. 

Said Didu Sebut Pimpinan IKN Mundur, Wakil Kepala Otorita: Itu Hoax

Helvis mengklaim, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran tersebut, secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu MSD. Mereka menaruh simpati atas kasus yang menimpa MSD.

“Mereka (para pengacara) tidak dibayar,” ungkapnya. 

Mahfud MD Sebut UU yang Inkonstitusional Bersyarat Bisa Diperbaiki dengan Perppu

Lebih lanjut menurutnya, para pengacara tersebut memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa MSD. Mereka menilai apa yang dilakukan MSD adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa, agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.

Baca juga: Terima Panggilan Kedua, Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Hukum

“Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan Pejabat Pemerintah. Bukan kepada pribadi,” ujar dia. 

Dia pun mengatakan, klien nya sudah mendapat surat panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan hari Senin, 11 Mei 2020. Terkait dengan hal itu, MSD menyatakan dengan tegas akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Klien kami akan kooperatif dan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Helvis.

Sebagai informasi, ratusan pengacara yang akan mengawal kasus MSD itu berasal dari berbagai kalangan.  Di antaranya yakni mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Amir Sjamsudin, Ahmad Yani, hingga Munarman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya