Daftar Pejabat Publik dan PNS yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Ilustrasi uang THR.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non-PNS dan penerima pensiun atau tunjangan.

Seperti dilansir dari situs setneg.go.id, Presiden Jokowi teken PP 24/2020 pada 9 Mei 2020. THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan dapat dibayar setelah tanggal hari raya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP 24/2020.

Pasal 2 mengatur THR diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kemudian, hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, penerima pensiun atau tunjangan.

Akan tetapi karena dalam masa pandemi corona, Pasal 5 disebutkan THR tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah. Kemudian, wakil menteri, PNS, prajurit TNI, anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli utama dalam jabatan fungsional ahli utama.

Selain itu, Dewan Pengawas BLU, Dewan Pengawas LPP, Staf khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad Hoc, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU.

Serta pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk PNS, TNI, Polri rencana cair pada Jumat, 15 Mei 2020. Menurut dia, THR untuk ASN pusat, TNI, Polri tahun ini sebesar Rp6,77 triliun.

Sementara untuk pensiunan sebesar Rp8,70 triliun. Kemudian, untuk ASN daerah telah disiapkan hingga Rp13,89 triliun. Secara total dan yang telah disiapkan mencapai Rp29,38 triliun.

Menurutnya, pemerintah mampu menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun karena tidak memberikan THR bagi pejabat negara dari Presiden hingga eselon II pada 2020. Ini demi memprioritaskan anggaran untuk kepentingan penanganan virus corona.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris
Ilustrasi personel Densus 88.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Keseharian dari PNS yang ditangkap Densus 88 tersebut, adalah biasa saja. Selama mengabdi di Pemkab Tangerang, dia bisa bekerja dengan baik.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2022