Pembuat Surat Palsu Bebas Corona Ditangkap Polisi

Beredar surat keterangan bebas Corona atas nama RS Mitra Keluarga dijual di e-commerce.
Sumber :
  • VIVA/Isra

VIVA – Sebanyak tujuh pelaku kejahatan pembuat surat keterangan sehat bebas Corona atau COVID-19 berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisan Daerah Bali, pada Kamis, 14 Mei 2020.

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

"Polri berhasil menangkap dua kelompok pelaku pembuat dan penjual surat keterangan palsu secara manual maupun e-commerce," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divis Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Menurut dia, para pelaku yang berhasil diamankan beragam profesi kerjaanya ada yang sebagai tukang ojek, ada yang pengurus tukang travel dan juga sebagai wiraswasta.

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

Ia merinci, para pelaku penjual surat palsu bebas corona diantaranya, tiga tersangka yakni FNM (35) sopir travel, PB (28) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan mereka ditangkap di Gilimanuk, Melaya, Jembrana?, Bali.

Polisi pun berhasil mengamankan beberapa bukti dari para tangan tersangka yaitu, lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi datang lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, 6 blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, 2 handphone serta satu perangkat komputer.

Cegah Kepadatan Lalin, Kapolda Bali Lepas 15 Bus Mudik Gratis Tujuan Jatim

Kemudian, polisi pun berhasil mengamankan pelaku lainnya, yang bertugas menjual surat kesehatan secara komersial diantaranya, WB (38), IA (35), RW (25) dan PWA (31).

Tentunya, informasi adanya jual beli praktik surat sehat bebas corona palsu berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik kepolisian yang berlokasi di depan Pasar Gilimanuk, Bali.

"Ditindaklanjuti dan diamankan ketiga pelaku yang sedang transaksi surat," katanya.

Maka, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca: Pimpinan KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Harus Diusut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya