Ini Ternyata Otak Pembuat Surat Keterangan Bebas Corona Palsu

Beredar surat keterangan bebas Corona atas nama RS Mitra Keluarga dijual di e-commerce.
Sumber :
  • VIVA/Isra

VIVA – Jajaran kepolisian Polda Bali berhasil mengamankan tujuh pelaku kejahatan pembuatan surat keterangan sehat palsu bebas corona atau Covid-19. Pelaku menjual surat tersebut per lembarnya dengan harga Rp100-300 ribu rupiah,

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"Penawaran surat keterangan bebas COVID di Tokped yang saat ini sudah beredar ditangani oleh Ditsiber Bareskrim Polri dan masih dalam proses lidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divis Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Dari hasil pengusutan kepolisian, kelompok pertama para pelaku yang berhasil diamankan yaitu, ada 3 tersangka yaitu FMN 35 tahun (supir travel), PB (20) pengurus travel dan SW (20) wiraswasta percetakan.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

"Yang ditangkap pada Kamis kemarin di Gilimanuk, Jembrana, Bali," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, 6 blanko surat keterangan dokter,1 unit pulpen, 2 unit hp dan 1 komputer.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Kemudian, kelompok para pelaku kedua bertugas menawarkan secara e-commerce ada 4 tersangka yaitu WB 38, IA 35 TH, RF 25 tahun, PEA 31 tahun.

"Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap pada saat yang sama dengan kasus sebelumnya," ujarnya.

Perkara ini terungkap berawal dari penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterngan bebas COVID palsu di depan Pasar Gilimanuk, Bali kepada  para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Rerse Kriminal Polri Polsek Pelabuhan Gilimanuk, Bali. 

Dengan demikian, ketujuh pelaku itu dikenakan dengan Pasal 263 atau Lasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dengan ancaman 6 tahun penjara.

Maka, Polri mengimbau kepada warga yang hendak melakukan perjalanan antarwilayah untuk mematuhi surat edaran 4/2020 dari gugus tugas dengan menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan PCR, rapid tes atau surat keterangan dari Dinkes setempat, rumah sakit, pukesmas, dan klinik kesehatan.

"Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran khususnya petugas dicek poin dan pos-pos pantau PSBB agar melaksanakan tugas lebih ketat dan lebih teliti dalam memeriksa surat keterangan bebas COVID-19," tambahnya.

Baca juga: Inilah 12 Negara Dunia yang Beruntung Belum Terjangkit Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya