Dewan Pengawas Terbitkan 3 Aturan Etik KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • vstory

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kode etik yang menjadi panduan bagi dewan pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai di lembaga antirasuah. Dewas KPK pun telah menerbitkan tiga peraturan terkait kode etik tersebut.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Sebanyak tiga peraturan dewan pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat, 15 Mei 2020.

Tiga peraturan tersebut yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, selanjutnya yakni Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, serta ketiga, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sepanjang 2023 Dewan Pers Terima 813 Aduan Kasus Pers, 97,7% Telah Diselesaikan

Dewas mengatakan, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, serta pedoman perilaku dalam tiga instrumen tersebut ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," ucapnya.

Eks Pegawai KPK Jadi Tersangka Tunggal Dalam Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas

Tumpak berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK. Bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, ataupun terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.

"Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.

Baca: Pimpinan KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Harus Diusut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya