MUI Kecewa Pemerintah Larang Warga Kumpul di Masjid, Tapi di Mal Tidak

Kegiatan Umat Muslim Beribadah di Masjid Istiqlal
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA – Majelis Ulama Indoensia atau MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali, melaksanakan ibadah di rumah saja. Mulai dari salat jumat, salat berjamaah lima waktu serta salat tarawih, semua diimbau dilakukan di rumah saja.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke masjid, baik untuk melaksanakan salat jumat dan salat  berjamaah. 

"Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020. 

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Namun, MUI sangat menyangkan terhadap pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. 

"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi  tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal,  di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya," tegasnya. 

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

Bahkan, kata dia, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat jumat  dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena dianggap berbahaya. 

Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar,  di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan lainnya untuk mengingatkan mereka  supaya menjauhi berkumpul karena berbahaya.  

Hal demikian, menurut Anwar Abbas tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat  apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI. 

Padahal, dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada. 

"Tetapi, pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut," katanya. 

Sebenarnya, lanjut dia, umat dan masyarakat saya yakin akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan  oleh pemerintah dan petugas di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan salat jumat dan berjamaah di masjid karena berbahaya asal pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang  melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja  tanpa kecuali.

"Jadi penegakan latang itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan di terminal,  di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya